SURAT EDARAN DEKAN NOMOR 384/IV.3/LL/2020 Tentang Legalisasi Ijazah, Transkip, Akta IV, Penyetaraan dan Akreditasi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Ponorogo.
- Proses Legalisasi Ijazah, Transkip, Akta IV, Penyetaraan dan Akreditasi akan dilakukan penarikan biaya sebesar Rp. 2.000 (Dua Ribu Rupiah) per Lembar.
- Biaya Legalisasi diatas terdiri dari komponen sumbangan alumni dan administrasi.
- Alumni yang akan melakukan legalisasi wajib untuk mengisi isian dalam portal e-legalisir FKIP dengan alamat https://s.id/legalisir-fkip
- Hal-hal terkait dengan prosedur pemrosesan legalisasi ijazah masih sesuai dengan IK-FKIP-01 tentang Layanan Legalisasi Ijazah.
- Surat Edaran ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2021.