SURAT EDARAN LEGALISASI

SURAT EDARAN DEKAN NOMOR 384/IV.3/LL/2020 Tentang Legalisasi Ijazah, Transkip, Akta IV, Penyetaraan dan Akreditasi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Ponorogo.

  1. Proses Legalisasi Ijazah, Transkip, Akta IV, Penyetaraan dan Akreditasi akan dilakukan penarikan biaya sebesar Rp. 2.000 (Dua Ribu Rupiah) per Lembar.
  2. Biaya Legalisasi diatas terdiri dari komponen sumbangan alumni dan administrasi.
  3. Alumni yang akan melakukan legalisasi wajib untuk mengisi isian dalam portal e-legalisir FKIP dengan alamat https://s.id/legalisir-fkip
  4. Hal-hal terkait dengan prosedur pemrosesan legalisasi ijazah masih sesuai dengan IK-FKIP-01 tentang Layanan Legalisasi Ijazah.
  5. Surat Edaran ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2021.

Download Surat Edaran