Senin, 27 Januari 2020 Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Ponorogo untuk kali keempat melaksanakan Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar bekerjasama dengan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Ponorogo. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Dr. H. Sujarno, MM selaku Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Ponorogo. Kegiatan ini berlangsung selama lima hari mulai pada tanggal 27 Januari sampai dengan 1 Februari 2020. Jumlah peserta yang mengikuti kegiatan ini ada sebanyak 76 Peserta yang terbagi menjadi tiga golongan yaitu, siaga, penggalang, dan penegak. Kegiatan ini dilaksanakan di Universitas Muhammadiyah Ponorogo dan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Ponorogo. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, bahwa Pendidikan kepramukaan merupakan salah satu pendidikan nonformal yang menjadi wadah pengembangan potensi diri serta memiliki akhlak mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup untuk melahirkan kader penerus perjuangan bangsa dan negara. Disisi lain, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Ponorogo mengambil kebijakan melaksanakan kegiatan KMD dengan tujuan membekali mahasiswa dengan kompetensi Pramuka sebagai Pembina Pramuka yang nantinya bisa menjadi salah satu peluang agar bisa masuk pada lembaga sekolah umum baik formal maupun non formal.
Dr. H. Sujarno, MM selaku Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Ponorogo memberikan sambutannya pada acara pembukaan Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar Universitas Muhammadiyah Ponorogo. Diawal sambutan beliau berkata “Saya memutuskan harus pulang dari Jakarta, untuk menghadiri KMD yang pertama di tahun 2020 yang diadakan oleh FKIP Unmuh Ponorogo dan ini merupakan kebanggaan bagi saya bisa hadir ditengah-tengah generasi penerus bangsaâ€. Beliau juga menjelaskan bahwa apa yg kita miliki yaitu Pramuka memberikan bekal hati pada generasi selanjutnya berdasarkan Dasa Dharma Pramuka. Cermati, tekuni, pahami dengan baik seluruh ilmu yg diberikan dalam KMD ini. Pramuka mempunyai tanggung jawab untuk memberikan bekal mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai disiplin ilmu yg dimiliki. Kedudukan Pramuka secara Nasional sudah sangat kuat yaitu berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka sehingga tidak ada alasan untuk tidak ikut andil dalam mengembangkan Gerakan Pramuka. Pramuka diwajibkan baik pada tingkat dasar bahkan sampai perguruan tinggi. Jangan jenuh, di Pramuka tidak kenal jenuh. Semangati antar teman, dengan demikian semangat satu dengan yang lain akan saling menguatkan. Kegiatan KMD secara teknis dan ilmiah akan disampaikan oleh kakak-kakak pelatih, oleh karena itu ikuti dengan sungguh-sungguh proses ini. Pada akhir sambutannya, Kak Sujarno mengucapkan, “Terima kasih kepada FKIP dan unmuh ponorogo telah melaksanakan KMD, Semoga Sukses dan Lancarâ€, tandasnya.